Minggu, 12 Desember 2010

==Nafkah==

oleh RENUNGAN N KISAH INSPIRATIF pada 13 Desember 2010 jam 8:27

Setiap perkawinan dalam sebuah balutan rumah tangga hampir dipastikan bertujuan untuk mewujudkan sebuah keluarga yang dapat menjadi sakinah (tenang), mawadah (penuh cinta) dan rahmah (sarat kasih sayang).
Namun, dibalik itu semua ada satu hal yang harus dicermati dalam kelangsungan sebuah rumah tangga yaitu faktor yang essensial dan sebuah amanah dalam proses berumah tangga. Saya menyebutnya, NAFKAH
Nafkah dapat berupa nafkah lahiriah, batin.

Landasan Teori :
Secara bahasa nafkah (النفقة) diambil dari kata infak (الإنفاق) yang berarti pengeluaran, penghabisan (consumtif) dan infak tidak digunakan kecuali untuk yang baik-baik. Adapun menurut istilah nafkah adalah segala sesuatu yang dibutuhkan manusia daripada sandang, pangan dan papan. perbedaan pendapat di kalangan para ulama fikih tentang siapa-siapa saja yang berhak untuk mendapatkan nafkah. Ini diukur berdasarkan seberapa dekat dan jauhnya seorang yang menerima infak kepada si pemberi infak.  
A. Mazhab Maliki
Infak hanya wajib untuk istri, kedua orang tua dan anak-anak saja. Mereka berdalilkan: (Al Isra':23) وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا " dan kepada kedua orang tua berbuat baiklah" dan (Al Luqman:16) وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا "Dan dampingilah keduanya di dunia dengan cara yang ma'ruf". sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada seorang yang mengadu kepada Rasulullah bahwa bapaknya meminta-minta hartanya: إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا رواه أحمد "Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah hasil upayamu sendiri dan harta-harta anak-anakmu adalah hasil upaya kamu sendiri.

dari dalil-dalil di atas secara zahir bahwa penerima wajib infak kedua orang tua dan anak-anak saja.

B. Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i bahwa tidak hanya istri, kedua orang tua dan anak-anak yang wajib diberikan infaknya sebagaimana mazhab Maliki di atas, tetapi juga segala ushul yang ada di atas kedua orang tua seperti kakek dan nenek serta segala furu' yang ada di bawah anak-anak seperti cucu, cicit dan terus ke bawah. Mereka berdalilkan sebagaimana dalil-dalil Malikiyah hanya saja mereka mentafsirkan ( الوالد) lebih luas mencakup kedua orang tua dan segala ushul yang ada di atasnya dan (الأولاد) mencakup anak-anak dan segala furu' yang ada di bawahnya sebagaimana friman Allah SWT: (Al Hajj: 77) مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ dan (Al A'raf:31) يا بني آدم

C. Mazhab Hanafi
mazhab Hanafi lebih luas lagi melebihi mazhab Maliki dan Syafi'i dimana ada penambahan, yaitu kewajiban memberikan nafkah kepada kepada saudara kandung (القرابة المحرمة) seperti kakak dan adik kandung. Mereka berdalilkan firman Allah SWT: (An Nisa:36) وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَي "....dan sembahlah Allah jangan engkau menyekutukannya dengan sesuatu apapun dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua."

(Al Isra:26)وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّه "...dan berikanlah hak saudara-saudaramu."

Akan tetapi ini hanya sebatas saudara kandung saja, adapun yang bukan saudara kandung seperti paman, sepupu dan saudara jauh lainnya tidak termasuk objek infak sebab Hanafiyah mengamalkan qiro'at Ibnu Mas'ud: ( Al Baqarah:233) و على الوارث ذي الرحم المحرم مثل ذالك "Dan atas ahli waris yang punya ikatan mahram adalah yang seperti itu pula."  

D. Mazhab Hambali
mazhab yang paling luas dalam kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, dimana tidak hanya mencakup keluarga dekat saja sebagaimana mazhab-mazhab di atas tetapi juga keluarga jauh yang masih ada pertalian warisan seperti paman, bibi, sepupu dan dzawi al-arham yang masih punya nasab terhadap ushul seperti ayahnya ibu. Mazhab Hambali tidak mensyaratkan adanya hubungan mahramiyah (saudara kandung) walaupun berdalilkan dengan dalil yang sama sebagaimana mazhab Hanafi hanya saja Hambaliyah tidak mengamalkan qiro'at Ibnu Mas'ud yang dijadikan hujjah oleh Hanafiyah. Allah SWT berfirman: (البقرة: 233Al Baqarah: 233) و على الوارث مثل ذالك "Dan atas ahli waris (yang umum) mendapatkan yang seperti itu pula."

Dalam ayat di atas ahli waris berhak mendapatkan harta waris karena di dalam diri ahli waris terdapat hubungan kekerabatan. Sebagaimana harta waris wajib diberikan kepada keluarga yang masih ada hubungan kekerabatan, begitu pula nafkah wajib diberikan kepada keluarga yang masih ada hubungan kekerabatan.

Dari perbandingan di atas dapat kita tarik benang merah bahwa para ulama fikih bersepakat untuk mewajibkan memberi nafkah kepada istri, kedua orang tua dan anak-anak dan adapun di luar itu mereka berbeda pendapat

mazhab ulama-ulama tasawuf lebih luas lagi dari sekedar hanya memberikan nafkah kepada sanak saudara saja, dimana mereka mewajibkan dirinya untuk memberikan nafkah kepada semua orang yang membutuhkan walaupun harus mengorbankan sanak keluarga dan diri sendiri. Mereka berdalilkan:
"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin) dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung." (Al Hasyr:9)
Ayat di atas menceritakan akhlak kaum Anshor yang lebih mengutamakan kaum Muhajirin

ini adalah mazhab para sahabat, tabi'in dan tabi' tabi'in seperti Abu Bakar Siddiq Radhiyallahu 'Anhu yang menafkahkan seluruh hartanya kepada jihad tentara Islam. Setelah itu ketika ditanya oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Bagaimana akan nasib keluargamu jika kamu menyerahkan seluruh hartamu?" Abu Bakar menjawab: "Mereka kuserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya SAW." Begitu juga Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu menyerahkan separuh hartanya untuk jihad kaum Muslimin yang sudah dapat dipastikan sikapnya itu akan mengguncangkan perekonomian keluarganya. Begitu pula Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu, walaupun beliau banyak hartanya namun sedikit banyak ini akan mengganggu anggaran belanja keluarganya yang besar. Begitu pula Sayyidina Ali Karramallahu Wajahahu yang sering memberikan makan kepada fakir miskin selain keluarganya walaupun keluarganya dalam keadaan lapar. Radhiyallahu 'anhum.

 Dasar Hukum :
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq : 7)

Sabda Rasulullah saw,”Berilah dia (istrimu) makan tatkala kamu makan, berilah dia pakaian tatkala kamu berpakaian..” (HR. Abu Daud) 

“Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyianyiakan orang yang harus diberi belanja.” (HR. Bukhari dan Muslim). “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Q.S. Al Baqarah : 233). Sedangkan hak mereka (istri istri) yang harus kalian penuhi adalah kalian memberikan pakaian dan makanan kepada mereka dengan baik.” (HR. Tirmidzi (II/204) (Adabuz Zifaf hal. 238).

diriwayatkan oleh Muslim dari Tsauban berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Sebaik-baik dinar yang dibelanjakan seorang suami adalah : dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya, dinar yang dibelanjakan untuk kendaraannya didalam jihad di jalan Allah dan dinar yang dibelanjakan untuk para sahabatnya di jalan Allah swt.”

"Berilah makan istri-istrimu dengan apa-apa yang kamu makan dan pakaiankanlah mereka dengan apa-apa yang kamu pakai dan janganlah kamu memukul serta merendahkan mereka (Riwayat Abu Daud)

“Dan janganlah kamu iri hati apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu, lebih banyak dari yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. (An Nisa’:32)
Sabda Rasulullah Saw.: “Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Lelaki adalah pemimpin di rumah tangganya dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya”. (HR Bukhari)
Rasulullah SAW bersabda : Hak seorang anak atas orang tuanya adalah mendapatkan nama yang baik, pengasuhan yang baik, dan adab yang baik
‘Barangsiapa yang mengabaikan pendidikan anak, maka ia telah berbuat jahat secara terang-terangan ’ Ibnu Qayyim.
Tiada pemberian seorang bapak terhadap anak-anaknya yang lebih baik dari pada (pendidikan) yang baik dan adab yang mulia.’ (HR At-Tirmidzy)
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)

Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Tafsir Al-Karimir Rahman, hal. 102) 

“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)

Case:
Sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. dikisahkan bahwa pada suatu hari Hindun istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, “Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja yang cukup buat anak dan diriku, sehingga terpaksa aku mengambil hartanya tanpa sepengatahuannya.” Nabi pun menanggapi, “Ambillah sebanyak yang mencukupi diri dan anakmu dengan wajar.”

Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)

Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:

“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.”

Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

riwayat dari Sa'id ibnu Musayyab Radhiyallahu 'Anhu.: "Dari Sa'id ibnu Musayyab yang pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak memiliki apa-apa untuk diinfakkan kepada istrinya maka ia berkata agar keduanya bercerai saja."

WHY
“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling cinta mencintai.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh Al Albani).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Saw memberitahukan kepadanya yang artinya: "Alloh Tabaraka wa Ta'ala berfirman, 'Wahai anak Adam! Berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rezeki) kepadamu." (Shahih Muslim)
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara; sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya". (HR.Muslim 3084)


Serendah-rendahnya nafkah yang diwajibkan syariat adalah kepada diri sendiri karena inilah pintu untuk dapat memberikan nafkah kepada orang lain. Jenis barang yang wajib dinafkahkan tidak keluar dari tiga benda yaitu:
1. sandang
2. pangan dan,
3. papan

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Mulailah dari diri kamu sendiri, maka infaqkanlah dirimu, jika ada lebih maka untuk keluargamu, jika ada lebih lagi maka untuk saudara-saudaramu, jika ada lebih lagi maka untuk si ini, si ini dan seterusnya." urutan pihak-pihak yang wajib diberikan nafkah dari yang paling kuat prioritasnya sampai yang paling lemah: 
  1. Istri, karena wajib selama-lamanya.
  2. Anak yang masih kecil dan anak yang sudah besar namun gila, karena keduanya sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
  3. Ibu, karena lebih lemah dari bapak dan haknya lebih besar sebab ibulah yang mengandung, melahirkan, menyusui dan mentarbiyah di rumah.
  4. Bapak, karena kemuliaan dan keutamaannya.
  5. Anak yang sudah besar tetapi tidak mampu mencari nafkah dan kedekatannya dengan bapak dan pantas untuk tetap dihormati.
  6. Kakek, karena kehormatannya seperti kehormatan bapak.
Kadar Nafkah Terhadap Istri

Kadar nafkah terhadap istri itu ditentukan oleh kondisi kemampuan suami, sebab dalam infak, kadar infak itu bergantung kepada si pemberi infak bukan kepada si penerima infak. Dalilnya adalah firman Allah SWT: (Ath Thalaq: 7)  لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا "Hendaklah orang-orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya dan orang-orang yang disempitkan rezekinya hendaknya memberikan nafkah sesuai apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah nanti akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan"

Dalam ayat di atas yang dijadikan timbangan kadar infak adalah mengikut kepada 'uruf dan kondisi suami bukan kepada kondisi istri. Maka banyak dan sedikitnya infak, begitu pula baik dan buruknya kualitas infak bergantung kepada senang dan susahnya suami.
(sumber:http://www.darulhasani.com/)

6 Tanda Anda Sukses Mengelola Keuangan
1. Anda lebih banyak menabung daripada membelanjakan uang
2. Anda menghargai komitmen terhadap uang.
3. Anda tidak memiliki utang
4. Anda selalu bersikap skeptis
5. Anda mampu pensiun pada usia 50 tahun.
6. Anda memiliki reputasi kejujuran.
(sumber:http://female.kompas.com/)

Agar Pernikahan Membawa Berkah
1. Meluruskan niat/motivasi (Ishlahun Niyat)
2. Sikap saling terbuka (Mushorohah)
3. Sikap toleran (Tasamuh)
4. Komunikasi (Musyawarah)
5. Sabar dan Syukur
6. Sikap yang santun dan bijak (Mu’asyarah bil Ma’ruf) 
(sumber: http://www.dakwatuna.com/)

(Dikumpulkan dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar